e-Faktur 3.0 terbaru djp berlaku nasional mulai 1 oktober 2020 (2023)

By admin | October 3, 2020

0 Comment

(Video) CARA UPDATE CEPAT DAN AMAN APLIKASI E FAKTUR VERSI 3.0 BERLAKU 1 OKTOBER 2020

e-Faktur 3.0 terbaru djp berlaku nasional mulai 1 oktober 2020 (1)E-faktur 3.0 Prepopulated – Aplikasi e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020 oleh Ditjen Pajak (DJP) akan mulai diimplementasikan kepada seluruh wajib pajak yang menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Aplikasi ini menawarkan fitur tambahan yang memudahkan PKP dalam membuat SPT Masa PPN. Nanti, aplikasi ini akan mengakomodasi prepopulated untuk data pajak masukan (PM) dan pemberitahuan impor barang (PIB). Melalui prepopulated PM dan PIB tersebut, wajib pajak secara resmi meninggalkan cara manual untuk mengisi data yang selama ini menjadi kendala PKP dalam membuat SPT Masa PPN.
DJP melalui prepopulated secara otomatis menyediakan data PM atau PIB bagi wajib pajak untuk memudahkan proses pengkreditan faktur pajak secara elektronik.

Fitur baru dari e-Faktur versi 3.0

Pada aplikasi sebelumnya di e-Faktur 2.2, setiap kali wajib pajak (WP)memperoleh Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, WP harus melakukan;
1. input faktur pajak masukan secara manual (key-in)
2. input faktur pajak masukan melalui skema impor
3. infput faktur dengan menggunakan aplikasi scanner efaktur ke aplikasi e-Faktur.
untuk catatan aplikasi scanner efaktur yang beredar saat ini dikembangkan oleh pihak ketiga dan bukan dikembangkan oleh DJP dan tidak memperoleh persetujuan dari DJP. Sebaiknya tidak digunakan.
e-Faktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat WP kreditkan by system. Sehingga tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.

(Video) E-FAKTUR VERSI 3.0 BERLAKU SEINDONESIA PER 01 OKTOBER 2020

Sementara itu untuk prepopulated SPT, ketika wajib pajak ditetapkan sebagai e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN sudah tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based. Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN akan disediakan melalui e-Faktur Web Based tersebut.

Kapan implementasi aplikasi e-faktur 3.0 dilaksanakan

Implementasi prepopulated PM dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur 3.0 dilakukan secara bertahap.

  1. Dimulai terbatas pada 4 PKP di lingkungan KPP Wajib Besar pada Februari 2020.
  2. Dilanjutkan perluasan implementasi pada 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta pada 10 Juni 2020.
  3. Pada 1 Agustus 2020, dilakukan implementasi pada seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta dan 19 PKP terdaftar di KPP Madya dan Pratama di luar Jakarta.
  4. Implementasi selanjutnya adalah 1 September 2020 untuk 5 PKP terdaftar di KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan.
  5. Implementasi secara nasional akan dilakukan pada 1 Oktober 2020.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, anda harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. Dalam hal anda sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, anda dapat mendownload aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id atau bisa juga di menu download blogpajak.com

Apabila perusahaan wajib pajak belum / tidak ditunjuk sebagai pengguna aplikasi e-Faktur 3.0 tetapi sudah telanjur melakukan instalasi aplikasi e-Faktur 3.0 maka wajib pajak tetap dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan tidak perlu kembali ke e-Faktur 2.2. Namun demikian, anda tidak dapat menggunakan fitur tambahan yang ada di e-Faktur 3.0.Ketika perusahaan anda sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-Faktur 3.0 atau sudah melakukan instalasi e-Faktur 3.0, perusahaan anda tidak dapat lagi menggunakan e-Faktur 2.2 ata versi lama

(Video) Cara Update eFaktur versi 3.0 Terbaru 2020

Bagaimana cara upgrade e-faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0

  1. Setelah download patch versi terbaru ketiga File (ETaxInvoice, EtaxInvoiceMain, dan EtaxInvoiceUpd) dicopy seluruhnya ke folder e-Faktur 2.2 ( versi lama ) dan akan seara otomatis mereplace file existing.
  2. Selanjutnya Wajib Pajak dapat menjalankan ETaxInvoice.exe. Jangan lupa Wajib Pajak diminta untuk tetap melakukan backup data secara manual.
  3. Untuk menonaktifkan backup otomatis silahkan me-rename file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_old.exe (Pastikan aplikasi dalam posisi tertutup) ini bertujuan supaya setiap kali aplikasi dibuka tidak melakukan backup otomatis, dimana proses ini biasanya membutuhkan waktu yg cukup lama apabila ukuran database nya besar.
    Selanjutnya : pastikan melakukan backup folder db secara manual dengan menutup aplikasi efaktur terlebih dahulu, karena backup otomatisnya sudah tidak aktif.
  4. Apabila dalam proses upgrade e-faktur muncul notifikasi Java Runtime Environment not valid ini menandakan bahwa versi aplikasi e-Faktur yang digunakan berbeda dengan versi OS (32bit atau 64bit) pada komputer atau perangkat yang digunakan

Penjelasan tambahan e-Faktur 3.0

  • Faktur Pajak Masukan tersedia di aplikasi e-Faktur maksudnya tidak langsung akan masuk pada menu administrasi Pajak Masukan. Sifatnya data prepopulated, sehingga WP harus menentukan terlebih dahulu Masa Pajak dan status pengkreditannya, setelah ditentukan dan di-upload baru data tersebut masuk ke daftar Pajak Masukan. Menu ini merupakan alat bantu
  • Fitur prepopulated ini default Pajak Masukan nya adalah dikreditkan kecuali untuk Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 dan 08.
  • Prepopulated Pajak Masukan e-Faktur tersedia untuk Pajak Masukan sejak Januari 2020.
    Mekanismenya dimulai dengan memilih Masa Pajak yang akan dikreditkan, sehingga pada saat user memilih Masa Pajak yang dilaporkan, Pajak Masukan dari Faktur Pajak Keluaran dari PKP Penjual yang sudah memperoleh approval sukses di Masa Pajak tersebut dan di 3 Masa Pajak ke belakang yang belum dikreditkan atau dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang akan tersedia dalam fitur prepopulated.
    Melalui prosedur ini PKP Pembeli dapat memilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan di Masa Pajak tertentu. Dalam hal PKP memlilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud, PKP dapat meng-upload Pajak Masukan yang akan dikreditkan.
    Pajak Masukan yang tidak di-upload merupakan Pajak Masukan yang belum dikreditkan, akan tersedia untuk pembetulan Masa Pajak tersebut atau pelaporan SPT Masa PPN 3 Masa Pajak berikutnya
  • Apabila PKP pembeli sudah lapor Pajak Masukan Penjual baru dapat membatalkan Faktur Pajak yang sudah dikreditkan oleh Pembeli setelah memperoleh persetujuan pembeli.
    Pembatalan Faktur Pajak oleh PKP Penjual atas Faktur Pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli mensyaratkan persetujuan pembatalan Faktur Pajak dimaksud oleh PKP Pembeli sebelum dapat sepenuhnya dapat dibatalkan oleh PKP Penjual.
  • Untuk dokumen lain (dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak), tidak ada perubahan, kecuali untuk dokumen tertentu berupa PIB yang juga dapat menggunakan mekanisme prepopulated pada aplikasi e-Faktur.
  • Untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa PIB dapat menggunakan fitur prepopulated PIB pada aplikasi e-Faktur. Dokumen Surat Penetapan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak (SPPBMCP) juga termasuk dokumen kepabeanan terkait impor yang dapat diinput ke aplikasi e-Faktur melalui mekanisme prepopulated PIB.
    Keseluruhan dokumen PIB yang dapat diprepopulated di aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, mencakup BC20, BC24, BC28, SPPBMCP, PIBK Barang Penumpang, SPTNP, SPP, Surat Teguran, dan SPKTNP)

Pelaporan SPT yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0

  1. Akses eFaktur web melalui https://web-efaktur.pajak.go.id akses ini hanya dapat dilakukan hanya oleh perusahaan yang sudah ditunjuk. Dalam hal kesulitan login, harap dipastikan Sertifikat Elektronik telah terinstall di browser
  2. Setelah menggunakan e-Faktur 3.0, seluruh proses terkait pelaporan SPT diarahkan menggunakan e-Faktur Web Based
  3. Penarikan data lampiran A2 bisa di download to csv pada menu pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based
  4. Untuk menu pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based, DJP menyediakan dalam bentuk tampilan SPT. Dalam hal diperlukan, PKP dimungkinkan untuk melakukan posting data SPT Masa PPN melalui aplikasi Client Desktop 3.0 dan melakukan cetak pdf disana sebagai pembanding (namun data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data sebagaimana e-Faktur Web Based.
  5. Posting data dapat dilakukan secara berulang-ulang. Namun demikian hanya disediakan menu Buka dan Hapus SPT. Dalam rangka akan melakukan posting ulang, bisa dilakukan Hapus SPT terlebih dahulu.
  6. Prosedur pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv.

Apabila Wajib Pajak menemui kendala dalam hal penggunaan efaktur versi 30 silahkan menghubungi 1500 200 atau AR anda di KPP Terdaftar

Supaya lebih bisa memahami aplikasi efaktur 3.0 dalam implementasi silahkan download dan pelajari ebook ” e-faktur 3.0 under 30 minutes ” karya Angga Sukma Daniswara klik pada cover untuk download semoga bermanfaat.

e-Faktur 3.0 terbaru djp berlaku nasional mulai 1 oktober 2020 (2)

(Video) Tutorial Cara Update Aplikasi E-FAKTUR 3.0

ebook e-faktur 3.0 under 30 minutes

Related

Artikel Terkait:

  1. Mengatasi SSP Tidak Valid dan tidak bisa di Input ke Efaktur
  2. Pengusaha dengan omset hingga 4,8 miliar bisa dikukuhkan sebagai PKP
  3. Sertifikat Elektronik yang Digunakan Tidak Valid
  4. Terbaru mengatasi Reject ETAX-API-10004 Nomor Faktur Sudah Pernah Digunakan

FAQs

E faktur 3.0 mulai berlaku kapan? ›

Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 telah hadir dan wajib digunakan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) mulai tanggal 1 Oktober 2020. Hadirnya aplikasi ini menggantikan penggunaan e-Faktur Desktop versi 2.2 yang sudah ditutup per tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Efaktur sekarang versi berapa? ›

Sistem e-faktur tersebut telah mengalami perubahan sebanyak 3 kali yakni yang pertama pada tahun 2020 dengan versi 3.0, menyusul pembaruan selanjutnya pada tahun 2022 dengan versi 3.1, dan pembaruan terakhir pada awal kuartal kedua tahun 2022 yaitu versi 3.2.

Web e Faktur mulai berlaku kapan? ›

Aplikasi e-Faktur web based merupakan salah satu layanan perpajakan dari pemerintah untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN). Penggunaan layanan ini sudah ditegaskan sejak September 2020 dan masih berlaku sampai sekarang.

Kapan batas waktu Penguploadan faktur pajak pada aplikasi E faktur? ›

“E-faktur … wajib diunggah (di-upload) … menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

e-Faktur 3.2 mulai kapan? ›

Aplikasi e-Faktur 3.2 dirilis pada awal kuartal kedua tahun 2022, bersamaan dengan berlakunya tarif PPN terbaru 11%.

Berapa lama Faktur pajak kadaluarsa? ›

Sanksi bagi kedua PKP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, dimana dalam Pasal 19 Ayat (3) dinyatakan bahwa faktur pajak yang sudah melewati 3 bulan sejak seharusnya dibuat dan dikreditkan, tidak diperlakukan sebagai faktur pajak alias menjadi faktur pajak expired.

Apakah Efaktur bisa Backdate? ›

Sesuai Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan Faktur Pajak adalah tanggal Faktur Pajak dibuat. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, tanggal Faktur Pajak tidak diperbolehkan menggunakan tanggal mundur (backdate).

Kenapa E faktur pajak tidak bisa dibuka? ›

Penyebab e-Faktur Tidak Bisa Dibuka

PKP masih menggunakan e-Faktur versi lama. Salah memasukkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Sertifikat elektronik e-Faktur sudah kedaluwarsa. Database ETAX Invoice error.

Kapan terakhir upload faktur pajak Keluaran? ›

Penetapan Batas Waktu Unggah Faktur Pajak

Perlu diingat kembali bahwa toleransi batas waktu ini diberikan untuk upload faktur pajak keluaran, bukan untuk tanggal pembuatan faktur pajak atas transaksi yang bersangkutan. DDTC, 2 September 2022, PER-11/PJ/2022 Sudah Berlaku, Batas Akhir Upload Faktur Pajak Tetap.

Kenapa NPWP tidak muncul di web e-Faktur? ›

Saat akan mengakses web Efaktur tidak muncul NPWP bisa saja disebabkan karena Sertifikat Elektronik belum terpasang. Untuk itu pastikan Digital Certificate pajak ini sudah terpasang pada perangkat komputer ketika menggunakan eFaktur desktop, ketahui lebih lengkap dalam artikel Cara Instal Sertifikat Elektronik Pajak.

PPN nihil apakah harus lapor? ›

PPN dilaporkan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun pada PMK tersebut tidak mengatur mengenai pengecualian pelaporan SPT PPN sehingga apabila SPT PPN status Nihil maka tetap wajib dilaporkan.

Lapor pajak PPN tanggal berapa? ›

SPT Masa PPN harus dilapor setiap bulannya. Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika tak melapor, dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu (UU KUP Pasal 7 ayat 1).

Kode faktur pajak 030 untuk apa? ›

Dari beberapa jenis kode faktur pajak, kode faktur pajak 030 adalah kode faktur pajak yang menandakan telah dilakukannya pemungutan faktur pajak kepada pemungut selain bendahara pemerintah, yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), kepada pemungut PPN lainnya selain bendahara ...

Apa yang harus dilakukan jika terlambat upload faktur pajak? ›

Apa sanksi terlambat menerbitkan faktur pajak? – Jika penerbitan faktur pajak melewati batas waktu upload setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah dilakukan transaksi, maka PKP akan dikenakan sanksi denda keterlambatan, yaitu sanksi administrasi sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Bagaimana jika terlambat menerbitkan faktur pajak? ›

Sanksi Terlambat Menerbitkan Faktur Pajak

Apabila terlambat membuat Faktur Pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP. Kemudian, apabila PKP terlambat membuat Faktur Pajak yakni melewati batas waktu 3 bulan dari transaksi PPN, akan dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

Update e-Faktur 3.1 mulai kapan? ›

Sistem e-Faktur 3.1 telah rilis pada awal tahun 2022 ini.

Kapan waktu yang tepat untuk membuat Faktur Pajak? ›

Pertama, Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kedua, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran, dimana penerimaan pembayaran ini terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.

Apa yang terjadi jika sertifikat elektronik kadaluarsa? ›

Jika tidak cek expired Sertifikat Elektronik (SE), dan ternyata masa berlakunya sudah kedaluwarsa, maka tidak akan bisa membuat Faktur Pajak.

Berapa kali maksimal faktur pajak bisa diganti? ›

"Untuk faktur pajak dapat diganti berkali-kali, tidak ada batasan selama memang bisa dilaporkan SPT-nya," cuit @kring_pajak, Selasa (4/10/2022).

Bisakah faktur pajak pengganti beda tahun? ›

Atas kesalahan data tersebut bisa diselesaikan dengan Faktur Pajak Pengganti beda tanggal, beda bulan dan beda tahun atau lainnya sesuai dengan kesalahan yang ada pada faktur tersebut.

Jika antara no invoice dan faktur pajak apakah sama? ›

Dear all, mau tanya apa harus sama nomor faktur pajak dengan nomor invoice? Tidak wajib.

Apa konsekuensi jika tanggal faktur pajak beda dengan invoice? ›

Jadi, bagi PKP penjual, jika tanggal Faktur Pajak dan invoice berbeda, ketika dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, maka bisa dikenakan sanksi administrasi.

Apakah tanggal faktur pajak harus sama dengan invoice? ›

Jadi tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harus sama dengan tanggal pada invoice. Tanggal Faktur Pajak Pengganti mengikuti tanggal kapan Faktur Pajak Pengganti tersebut dibuat, namun akan masuk ke masa pajak Faktur Pajak Normalnya (yg diganti).

Kenapa faktur pajak batal? ›

Salah satu penyebab faktur pajak batal adalah adanya pembatalan transaksi. Artinya, ketika disepakati adanya penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dan PKP penjual sudah membuat faktur pajak, namun tiba-tiba PKP pembeli melakukan pembatalan transaksi.

Kenapa faktur pajak tidak bisa di pdf? ›

Ada dua hal yang biasa menjadi penyebab efaktur tidak bisa di save pdf, yaitu : Folder Permission. Blokir Anti Virus.

Kapan faktur pajak tidak dapat dibuat? ›

Dalam hal apa faktur pajak dianggap tidak dibuat? Mengacu pada pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana disebut pada pasal 3 ayat (2) atau 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Bagaimana jika PKP membuat faktur telah melewati jangka waktu 3 tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat apa sanksi yang didapat PKP penjual dan pembeli? ›

Jika PKP menerbitkan faktur pajak melewati batas waktu 3 bulan yang ditentukan maka akan dianggap tidak membuat faktur pajak dan sanksi bila PKP dianggap tidak membuat faktur pajak adalah terkena denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Berapa denda telat menerbitkan faktur pajak? ›

Keterlambatan pembuatan Faktur Pajak tersebut menyebabkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) UU No. 11/2020, perubahan UU KUP.

Bagaimana cek NPWP valid atau tidak? ›

Datang langsung ke kantor DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terdekat. Mengecek melalui website resmi DJP. Menghubungi call center DJP di 1500200 atau (021) 111-077-077. Menggunakan aplikasi perpajakan online Klikpajak yang menyediakan fitur validasi NPWP.

e-Faktur web untuk apa? ›

e-Faktur web based adalah aplikasi e-Faktur yang dapat diakses online, dari mana saja, kapan saja, selama tersambung dengan koneksi internet, karena berbasis web. Seperti halnya Facebook, Anda dapat mengakses e-Faktur web based dengan menggunakan user name dan password yang Anda daftarkan di aplikasi tersebut.

Kenapa tidak bisa upload faktur pajak? ›

Koneksi Internet

Buruknya kualitas jaringan atau tidak adanya koneksi internet menjadi salah satu penyebab e-Faktur tidak bisa di-upload. Karena itu sebelum mengunggah, pastikan perangkat yang digunakan memiliki kualitas koneksi yang baik.

1 kapan batas paling telat setor dan lapor PPN? ›

Batas Akhir Penyetoran dan Pelaporan PPN

Tepatnya, pada tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Selain itu, pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 3A PMK 9/2018 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Jika saya wajib pajak tapi saya sudah tidak bekerja atau saya tidak memiliki penghasilan lagi tetapi saya memiliki NPWP apakah saya tetap harus melaporkan SPT Tahunan? ›

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan, wajib pajak yang tidak bekerja namun telah memiliki NPWP tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

Berapa jumlah penghasilan yang tidak kena pajak? ›

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia adalah Rp 54 juta. Jika wajib pajak sudah kawin, terdapat tambahan senilai Rp 4,5 juta.

Kapan e Faktur versi 3 digunakan secara nasional? ›

Fitur Baru dalam Aplikasi e-Faktur 3.0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan kepada seluruh wajib pajak yang sudah berstatus sebagai PKP untuk segera memperbarui aplikasi e-Faktur mereka dengan versi terbaru, yaitu versi 3.0. Implementasi nasional ini sudah dilakukan sejak tanggal 1 Oktober 2020 lalu.

Berapa pajak untuk gaji 5 juta? ›

Dalam perhitungan gaji 5 juta kena pajak ini, hasilnya yaitu Rp54.000.000, jadi tarif pajaknya juga masih lapisan 1 yakni 5%.

Berapa pajak yang harus dibayar NPWP pribadi? ›

Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP): Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen. Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif 15 persen. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

Kode faktur 030 siapa yang bayar? ›

Siapa yang menjadi pengguna kode faktur pajak 030? Pihak yang menggunakan kode faktur pajak 030 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, yaitu: Kontraktor kerja sama perusahaan minyak dan gas.

Kode faktur pajak 040 apakah bisa dikreditkan? ›

Kode faktur pajak untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah 040. Kode faktur pajak 040 atas pemakaian sendiri dapat dikreditkan.

Kode faktur pajak 05 apakah bisa dikreditkan? ›

Jawaban: Bagi penerima jasa, PPN yang dipungut dengan besaran tertentu (menggunakan kode transaksi 05) dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.

Berapa lama batas waktu kadaluarsa faktur pajak? ›

Sanksi bagi kedua PKP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, dimana dalam Pasal 19 Ayat (3) dinyatakan bahwa faktur pajak yang sudah melewati 3 bulan sejak seharusnya dibuat dan dikreditkan, tidak diperlakukan sebagai faktur pajak alias menjadi faktur pajak expired.

Faktur pajak apakah bisa Backdate? ›

Sesuai Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan Faktur Pajak adalah tanggal Faktur Pajak dibuat. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, tanggal Faktur Pajak tidak diperbolehkan menggunakan tanggal mundur (backdate).

Apakah faktur pajak Keluaran yang sudah di upload bisa dibatalkan? ›

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam huruf K angka 2 PER-03/2022 yang disebutkan bahwa pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya eFaktur yang dibatakan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan.

Bolehkah PKP tidak menerbitkan faktur pajak? ›

Atas transaksi tersebut, PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak, karena kewajiban PKP adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan serta melaporkan faktur pajak. OLeh karena itu, PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak untuk non PKP.

Apa yang terjadi jika PKP tidak memungut PPN? ›

Kewajiban ini dimuat dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN. Nah, jika PKP tidak melakukan kewajiban ini maka kepada PKP tersebut dikenakan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Kapan diwajibkan menggunakan e-Faktur? ›

Mulai 1 Juli 2015, pemerintah melalui peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014 menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat e-Faktur.

Tanggal Faktur Pajak kapan? ›

Tanggal pembuatan Faktur Pajak merupakan tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak. Jadi jika penyerahan tanggal 15 April 2022 dan tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak juga 15 April 2022, maka pembuatan Faktur Pajak tidak terlambat meskipun baru di-upload pada tanggal 15 Mei 2022.

Kapan batas waktu penerbitan Faktur Pajak? ›

Penetapan Batas Waktu Unggah Faktur Pajak

DJP menetapkan tanggal 15 bulan berikutnya sebagai batas akhir upload faktur pajak guna memberikan waktu bagi PKP jika menghadapi kendala jaringan atau hambatan lainnya.

Kapan saat membuat faktur pajak? ›

Pertama, Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kedua, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran, dimana penerimaan pembayaran ini terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.

Bagaimana jika terlambat upload faktur pajak? ›

Apa sanksi terlambat menerbitkan faktur pajak? – Jika penerbitan faktur pajak melewati batas waktu upload setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah dilakukan transaksi, maka PKP akan dikenakan sanksi denda keterlambatan, yaitu sanksi administrasi sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Apakah tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal invoice? ›

Jadi tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harus sama dengan tanggal pada invoice. Tanggal Faktur Pajak Pengganti mengikuti tanggal kapan Faktur Pajak Pengganti tersebut dibuat, namun akan masuk ke masa pajak Faktur Pajak Normalnya (yg diganti).

Apakah faktur pajak bisa diganti 2 kali? ›

Jawabannya, bisa. PER-03/PJ/2022 menegaskan penggantian faktur pajak masih bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan, serta belum dilakukan pemeriksaan.

Bolehkah nomor faktur pajak tidak urut tanggal? ›

Sesuai dengan PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, penomoran faktur pajak tidak harus urut. Jadi boleh saja nomor faktur pajak mendahului tanggal faktur. Hal ini bisa terjadi karena transaksi sudah dilakukan sementara faktur pajak belum dibuat.

Apakah tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal surat jalan? ›

Jadi itu sebabnya, tanggal faktur pajak dan tanggal surat jalan harus sama.

Faktur pajak apakah wajib? ›

Secara umum, faktur pajak wajib dibuat saat: Penerimaan pembayaran apabila terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP. Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Saat-saat yang memang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PPN tanggung jawab siapa? ›

Berdasarkan Pasal 4 PP 44/2022, pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM jika pajak terutang tidak dapat ditagih kepada penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP).

Kapan faktur pajak tidak bisa dibuat? ›

Dalam hal apa faktur pajak dianggap tidak dibuat? Mengacu pada pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana disebut pada pasal 3 ayat (2) atau 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Videos

1. UPDATE APLIKASI eFAKTUR 3.0
(Ngopi Pajak)
2. Sosialisasi Aplikasi e-Faktur Client Desktop Versi 3.0
(KPP Pratama Jakarta Menteng Satu)
3. Update Efaktur 3.0 - Penggunaan Efaktur Desktop untuk Entry dan Pengelolaan Faktur Pajak
(Komunitas PajakMania)
4. Sosialisasi Aplikasi e-Faktur 3.0
(KPP Pratama Gresik Selatan)
5. sosialisasi efaktur v. 3.0 #efaktur #efaktur3.0
(KPP Pratama Bandung Bojonagara)
6. Update Efaktur 3.0 - Penggunaan Efaktur Web untuk Posting dan Lapor SPT
(Komunitas PajakMania)

References

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Allyn Kozey

Last Updated: 11/01/2023

Views: 5568

Rating: 4.2 / 5 (43 voted)

Reviews: 82% of readers found this page helpful

Author information

Name: Allyn Kozey

Birthday: 1993-12-21

Address: Suite 454 40343 Larson Union, Port Melia, TX 16164

Phone: +2456904400762

Job: Investor Administrator

Hobby: Sketching, Puzzles, Pet, Mountaineering, Skydiving, Dowsing, Sports

Introduction: My name is Allyn Kozey, I am a outstanding, colorful, adventurous, encouraging, zealous, tender, helpful person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.